Hame-Hame

Dicegat Polisi, Warga Linggau Buang 200 Butir Ekstasi

MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Musi Rawas meringkus terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka yang diringkus, Rediansyah (24), warga Jalan Abadi, RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil ekstasi atau seberat 54.78 gram.

Serta, tiga bungkus plastik klip kecil sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.

Juga diamankan uang pecahan Rp100 ribu dua lembar, Rp10 ribu satu lembar Rp5 ribu dua lembar, Rp2 ribu 15 lembar.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar menjelaskan, “Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti

Kemudian, dari informasi itu, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

Anggota pun langsung melakukan penangkapan, setiba di TKP ternyata benar yang bersangkutan berada dilokasi. Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka, dan penggeledahan ditubuh tersangka.

“Namun, BB ditemukan ditemukan di pinggir jalan, sengaja dibuang tersangka, dan tersangka mengakui BB miliknya,”jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, adapun BB yang ditemukan, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram.

Serta, tiga bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.

“Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang kepolsek, dilakukan pendalaman perkara dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” tutup mantan Kapolsek BTS Ulu ini.(*)

Exit mobile version