Hame-Hame

Inspektorat Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah

MUSI RAWAS -Bila menemukan ada dugaan penyimpangan jabatan, baik pungli maupun pelanggaran lainnya, yang dilakukan penyelengara pemerintah di Kabupaten Mura, masyarakat dapat melaporkan ke APIP atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan bisa disampaikan dalam bentuk tulisan ditujukan ke whatsapp, SMS dan E-mail.

Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Plt Irban Wasbidsus & Dumas, Hirawan saat dijumpai diruang kerjanya, Jum’at (02/07/2021).

Namun, kata Hirawan laporan yang disampaikan ke Inspektorat tidak serta merta langsung ditindak, karena akan ditelaah dulu oleh tim. Setelah laporan dianggap memenuhi alat bukti tentu pelapor atau saksi akan dipangil.

Nanti, ketika hasilnya harus ditujukan ke APH, maka APIP akan melimpahkannya ke APH, begitu sebaliknya.
Perlu diketahui, pada 2021 ini sudah ada 19 laporan yang masuk, ada limpahan dari APH dan ada juga laporan dari LSM, termasuk dari intern Pemda. 
“Sesuai Perbup No. 53 Tahun 2017, semua laporan akan kita tindak lanjuti,”akunya.

Jadi, pihaknya menyampaikan bila ada yang ingin lapor langsung ke APIP dengan cepat, khusus pungli dan penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat disampaikan melalui SMS/WA 081272018454. Tetu, identitas pelapor akan dirahasiakan. (rls)

Exit mobile version