Hame-Hame

Jangan Mekik Gek Kubunuh Kau

MUSI RAWAS – Sempat dikejar massa, setelah ditangkap polisi tersangka kabur dan melempar polisi pakai batu. Akhirnya didor.

Itulah yang dialami Adi Firmansyah (21) warga Dusun 8 Sri Kemuning Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dan Supri (32) warga Kampung 3 Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Terawas Iptu H Arpan menjelaskan, kedua tersangka diduga menjambret ponsel milik Cici Febbry Yany (19) warga Dusun I Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Awalnya tersangka Adi Firmansyah dan Supri mendatangi korban yang sedang memainkan ponselnya. Keduanya menanyakan alamat seseorang bernama Eko,” jelas Kapolsek.

Saat korban hendak menjawab, kedua tersangka tiba-tiba merampas ponsel korban, sambil mengancam, “Jangan mekik gek kubunuh kau (Jangan berteriak nanti saya bunuh)”.  Keduanya langsung kabur, tapi korban berteriak sehingga kedua tersangka dikejar massa.

“Saat dikejar massa, tersangka berhasil kami tangkap. Oleh Kanit Reskrim dan anggota tersangka dibawa ke Polsek. Namun di jalan kedua pelaku  membuka pintu samping sebelah kiri dan langsung jatuh di jalan lintas dan tersungkur,” tambah Kapolsek.

Anggota memberikan tembakan peringatan dengan cara menembak ke atas satu kali, namun kedua tersangka masih berlari dan tidak menghiraukan tembakan peringatan. “Pada saat hendak ditangkap keduanya melawan dengan melempari petugas dengan batu,” tambahnya.

Sehingga petugas mengambil tindakan tegas kepolisian dengan cara melumpuhkannya keduanya dan diamankan. Kedua tersangka sempat dibawa ke Puskesmas STL Ulu Terawas untuk mendapatkan perawatan, namun kemudian dirujuk ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

“Tersangka setelah diobati, kami titipkan ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum,” katanya.(*)

Exit mobile version