Hame-Hame

Jualan Sabu di Rumah, yang Datang Bukan Pelanggan, Tapi Polisi

MUSI RAWAS – Diduga sebagai penjual sabu, Yudi (25) warga Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersangka petugas menemukan empat bungku sabu di bawah terali besi, dan satu bungkus di teras rumahnya, dengan total berat 1,52 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar menjelaskan, awalnya didapatkan informasi tersangka Yudi adalah penjual sabu, yang sering melakukan transaksi di rumahnya.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan penggerbekan. Saat digerebek di teras rumah ditemukan satu paket sabu, kemudian di dalam rumah saat digeledah ditemukan bungkus rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya ada empat paket sabu.

“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Ia bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Musi Rawas,” jelas AKP Denhar.

Tersangka ditambahkannya diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Exit mobile version