Karyawan Lonsum Dibogem Mentah

Kriminal, Musi Rawas295 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Diduga selisih paham masalah upah, membuat Edi Candra (41) warga Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, menganiaya Yasir Efendi (32), karyawan PT Lonsum Gunung Bais Estate (GBE).

Edi Candra yang merupakan buruh harian lepas, memukul memukul wajah korban menggunakan tangan alias bogem. Kejadiannya Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 09.45 WIB di Perumahan Divisi III, PT Lonsum Gunung Bais Estate (GBE), Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

banner 336x280

Akibat perbuatannya, Edi Candra diringkus anggota Polsek Muara Lakitan, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi mengatakan bahwa, tersangka menjadi buronan lebih kurang enam bulan, namun akhirnya berhasil dibekuk.

“Tersangka, sempat menjadi DPO selama setengah tahun, tetapi akhirnya, berhasil kami ringkus,” kata M Romi, Kamis (25/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, perkara penganiayaan tersebut lantaran selisih paham mengenai upah.

Tersangka, mendatangi korban dengan mengedarai sepeda motor, setiba dilokasi, tersangka baik pitam tanpa ba bi bu langsung memukuli korban dibagian muka sebelah kanan.

Selain itu, tersangka juga menendang kaki korban dibagian sebelah kiri, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Muara Lakitan, berharap tersangka ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Berdasarkan laporan polisi, Lp / B- 26 /  IX / 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 04 September 2020, tersangka berhasil kami ringkus,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, setelah anggota melakukan olah TKP, selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kemudian anggota meluncur ke lokasi.

Setiba dilokasi, ternyata benar tersangka sedang melakukan pekerjaan membangun rumah. Tanpa pikir panjang tersangka dibekuk anggota dan digelandang ke Polsek Muara Lakitan tanpa melakukan perlawanan. “Setelah, dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *