Hame-Hame

Malapetaka Ketika Ambil Barang ‘Mamang’,

MUSI RAWAS- Akibat mengambil barang atas intruksi Mamang, Ari Medianto (25) Warga Jalan Sejahtera Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, diamankan Satres Narkoba Polres Mura, Senin (9/8/2021).

Penangkapan terhadap warga yang tercatat sebagai tuna karya ini, dikarenakan barang yang diambil oleh Ari merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologis kejadiannya, anggota Satres Narkoba Polres Mura mendapat Informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya dilakukan lidik, dan diketahui transaksi itu akan dilakukan di seputaran daerah perbatasan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupeten Mura.

Kemudian, sekira pukul 12.30 WIB pada Senin (9/8/2021) datang seseorang yang di curigai dan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis shabu dari orang yang tidak di kenal dari arah Sanga Desa (Muba).

Barang itu diberikan kepada Ari yang didampinggi rekannya SG (DPO), dan sekira pukul 13.30 WIB, saat pelaku hendak pulang menumpang travel untuk kembali ke Kota Lubuklinggau, Anggota Satres Narkoba Polres Mura langsung melakukan pengerbakan dan berhasil mengamankan Ari, sementara SG berhasil melarikan diri dengan terjun ke Sungai Muara Lakitan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan 5 bungkus plastik klip sedang, yang berisikan kristal – putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 54.44 gram dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Sementara itu berdasarkan pengakuan Ari, barang haram di dibawanya itu merupakan barang milik Mamang (DPO), sementara ia hanya bertugas mengambilnya saja. (*)

Exit mobile version