Hame-Hame

Minta Jabatan Plt PU BM Mura Dievaluasi

MUSI RAWAS-Salah satu pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua LSM BAPAK (BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI), Sony meminta agar Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud Amin melakukan evaluasi terhadap janatan Plt Kadis PU BM yang saat ini diberikan kepada Azhari.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian serta Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya bahwa Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lam 3 (tiga) bulan.

Selain itu, ketika seseorang pada OPD menjabat sebagai Plt, tentunya tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri.

“Justru jabatan Plt terlalu lama mengakibatkan mandulnya kinerja suatu pemerintahan di daerah. Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan di OPD nya. Jabatan Plt banyak kendala batasan dalam mengambil suatu kebijakan strategis suatu daerah,” ucapnya, Minggu, (21/11/2021) kepada awak media.

Menurut dia, penempatan pimpinan disuatu instansi yang strategis, hendaknya lebih baik setelah masa maksimal masa jabatan Plt berakhir setelah dilakukan perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku hendaknya mengisi jabatan itu secara defenitif. (*)

Exit mobile version