Hame-Hame

‘Nyoblos’ Sebelum Pilkada, Warga Mandi Aur Ditangkap Polisi

MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, meringkus M Samsuri alias Ateng (32) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Ateng yang diringkus usai pelaksanaan pilkada, diduga melarikan anak dibawah umur juga ‘mencoblos’ korban WK (15) yang bukan istrinya. Kejadiannya di Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, “Tersangka diamankan dalam perkara melarikan diri dan persetubuhan,” kata Alex.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian berada di TKP,  setelah dilokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi.

“Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang ke polres tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 9 Desember 2020.

Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.

Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Berdasarkan laporn itu, tersangka kami ringkus dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Exit mobile version