Hame-Hame

Penadah Ditangkap, Perampok Menyerahkan Diri

MUSI RAWAS – Sebelumnya Sat Reskrim Polres Musi Rawas, meringkus Yuliana (39), terlibat dalam perkara penadahan telepon seluler (ponsel) hasil curian, Jumat (21/5/2021).

Tim Landak kembali menahan, Darmadi alias Madi (41), warga Dusun VI Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka diduga salah satu pelaku curas barang curian, tersangka ditahan karena kemauan sendiri menyerahkan diri ke Mapolres Mura, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (24/5/2021).

Aksi curas yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, Joko Purwono (25), warga Dusun III, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Saat itu, Joko menjadi korban curas, oleh tersangka dan rekannya masih buron, saat melintas di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (5/5/2021), lalu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa, salah satu tersangka curas berhasil dibekuk Tim Landak, dimana sebelumnya telah mengamankan penadah barang hasil curian tersebut.

“Tersangka, Darmadi alias Madi telah ditahan, sedangkan rekannya masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres, Selasa (25/5/2021).

Kapolres menjelaskan, dimana kejadian tersebut bermula saat terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas), dilakukan oleh tersangka Madi bersama rekannya masih DPO.

Saat itu, tersangka memberhentikan korban ketika pulang malam berdua bersama teman dari selesai potong rambut di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV.

Seketika itu, tersangka langsung memukul korban dengan buletan kayu dan menodongkan satu pucuk senjata api, agar menyerahkan ponsel korban.

Lantaran merasa terancam, korban menyerahkan ponselnya, tersangka langsung membawa dua unit Hp VIVO Y12 dan satu unit motor Yamaha Vixion warna abu-abu tahun 2010, dengan Nopol A 3506 FM, kearah Desa Bamasco.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan hal yang dialaminya ke kantor polisi, dengan harapan pelaku dan ponsel kesayangannya bisa kembali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12.000.0000,” jelas AKBP Efrannedy.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-11/ V / 2021 /Sumsel / Res Mura / Sek. Mgs, tanggal 05 Mei 2021.

Anggotapun melakukan menyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka dimana yang bersangkutan bersembunyi.

Namun, selang tiga hari setelah ditangkapnya penada barang hasil curian tersebut, tersangka Darmadi alias Madi menyerahkan diri.

“Jadi, tersangka menyerahkan diri. Kami himbau kepada rekannya yang terlibat dalam perkara curas, untuk segera menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas,” tegas perwira asal Kabupaten Empat Lawang ini.(*)

Exit mobile version