Hame-Hame

Polisi Tangkap Pemakai Sabu di Kantor Partai Musi Rawas

MUSI RAWAS – Sat Narkoba Polres Musi Rawas meringkus dua orang terduga pemuga sabu di salah satu kantor partai di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 19.30 WIB

Kedua tersangka adalah, David Aripanto (24) dan SA alias NT (18) keduanya warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 Gram yang sempat dibuangnya didekat pintu kantor.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan.

“Tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ”Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(*)

Exit mobile version