Hame-Hame

Ponsel Antarkan Yuliana ke Penjara

MUSI RAWAS – Diduga menadah telepon seluler (Ponsel) hasil perampokan, Yuliana (39) ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Emak-emak yang merupakan warga Dusun VI, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Yuliana diduga menadah ponsel hasil perampokan dengan korban Joko Purwono (25), warga Dusun III, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, korban Joko dirampok saat melintas di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku awalnya memberhentikan korban ketika pulang malam berdua bersama teman dari selesai potong rambut.

Pelaku angsung memukul korban dengan kayu bulat dan menodongkan satu pucuk senjata api, agar menyerahkan ponsel dan motor korban.

Selanjutnya, lantaran merasa terancam, korban menyerahkan ponsel Vivo Y12 dan sepeda motor YamahaVixion A 3506 FM warna abu-abu.

Kemudian, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan hal yang dialaminya ke kantor polisi. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12.000.0000,” jelas AKBP Efrannedy.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-11/V/ 2021/Sumsel/Res Mura/Sek Mgs, tanggal 05 Mei 2021.

Anggota melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka dan ponsel yang dicuri

Setelah dilakukan pelacakan, diketahui ponsel yang dicuri berada di Dusun VI, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Anggota langsung meluncur ke lokasi, ternyata ponsel, dipegang oleh tersangka Yuliana. Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

“Selain tersangka, anggota menyita BB satu unit Hp Vivo Y12, dari tersangka Yuliana. Selain itu, saat ini anggota masih melakukan pendalaman pelacakan dimana keberadaan pelaku curas tersebut,” tutup orang nomor satu di Mapolres Mura ini. (*)

Exit mobile version