Hame-Hame

SMA Negeri Tugumulyo Diduga Lakukan Punglis

MUSI RAWAS– Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas SMA NEGERI TUGUMULYO Kabupaten Musirawas Menuai Babak Baru.

Banyaknya Tingkat Pendidikan Menggunakan Kesempatan dalam Kesempitan salah satunya SMA Negri Tugumulyo Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatra Selatan Memungkit beberapa Pembayaran Terhadap Pengelolah Katin Sekolah dan Siswa/siswinya dari uang Parkiran

Dengan adanya beberapa Bukti hasil rekaman vidio yang didapat oleh awak media di lapangan dari narasumber yang enggan disebut namanya, 31 Oktober 2022.

Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik
Padahal jelas pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Padahal jelas Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Sabet Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.

Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi , Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.

Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Kendati demikian, saat hendak dikomfirmasi dengan adahalnya seperti ini yang dilakukan dilingkungan pendidikan Negeri, malah kami awak media dibuat binggung oleh pihak sekolah dan sampai berita ini di terbitkan. (wena)

Exit mobile version