MUSI RAWAS -Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Sat Res Narkoba Polres Mura), meringkus tiga terduga penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu, diwaktu dan tempat yang berbeda, Kamis (24/12/2020).
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Erwin Susanto (20) warga Kelurahan Ketuan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Candra Septian (20) warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura dan Riza Palepi alias Epi (43) warga Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka, Erwin Susanto dan Candra diringkus dijalan Dusun IV, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (24/12/2020).
Sedangkan tersangka, Riza berdasarkan pengembangan perkara berhasil diringkus dirumahnya, Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (24/12/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus ketiga tersangka terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dipolres.
“Benar, tersangka Erwin, Candra dan Riza, terpaksa kami ringkus, karena terlibat dalam perkara penyalagunaan sekaligus pengedar sabu, berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 109 /XII /2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 24 Des 2020,” kata Haerudin, Jumat (25/12/2020).
AKP Haerudin menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, akan ada dua orang membawa narkoba jenis sabu akan melintas di jalan tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.
Saat anggota berada dilokasi, ternyata benar ada tersangka Erwin dan Candra melintas sambil mengendari motor Honda Verza Hitam.
Kemudian, kedua tersangka diberhentikan, seketika, tersangka Erwin terlihat melempar bungkusan plastik dan setelah diperiksa terrnyata narkotika jenis sabu.
Setelah dimintai keterangan, tersangka Erwin mengakui bahwa sabu tersebut miliknya bersama dengan Candra.
“Jadi saat kami geledah, ditemukan satu bungkus kecil narkotika diduga jenis sabu seberat 0,42 gram. Dan saat diintrogasi, barang tersebut dibeli dari tersangka, Riza dengan seharga Rp 200 ribu dan upah untuk tersangka, Riza senilai Rp 50 ribu,” jelas Mantan Kapolsek Terawas ini.
Lebih lanjut, AKP Haerudin menjelaskan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara. Langsung menuju kerumah tersangka, Riza dan meringkus tersangka Riza dengan mudah tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian, tersangka Riza diminta untuk menunjukan rumah bandar tempat dia membeli sabu, saat dilakukan pengembangan dirumah bandar tersebut di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, namun bandar tersebut berhasil melarikan diri.
“Tersangka berikut Barang Bukti (BB) diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram dan satu unit Sepeda Motor Honda Verza Warna Hitam Nopol BH 4210 QM, digelandang ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)