Waspada Beli Ponsel di Lapak Online, Pelajar ini Masuk Penjara

Kriminal, Musi Rawas134 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Mura meringkus, RS (16) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

RS diringkus saat sedang berada di pusat perbelanjaan JM Lubuklinggau, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

banner 336x280

Tersangka keseharian sebagai pelajar ditangkap diduga terlibat dalam perkara curas, yakni membeli ponsel hasil curian milik SI (39), yang terjadi di Tugu Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (11/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perkara tersebut.

“Benar, memang ada perkara itu, tersangka sudah kami tahan,” kata AKP Alex sapaanya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di JM Lubuklinggau.

Dan diketahui tersangka merupakan orang yang membeli ponsel, hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di dekat Tugu Desa G1 Mataram.

Tersangka membeli ponsel tersebut,  dari lapak jual beli di media sosial Facebook dari akun Saiful Rozi, yang mana pada saat itu tersangka menukar tambah ponsel lama tersangka dengan ponsel Realme C15.

Diketahui tersangka,  menambah uang senilai Rp550.000 untuk mendapatkan ponsel Realme C15 tersebut, kemudian tersangka dan BB di bawa ke Polres Mura guna diproses secara hukum.

“Tersangka, diringkus tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B-48/XII/2020/Sumsel/Res Mura/Sek TGM, tanggal 11 Desember 2020.

Bermula saat, SI (Korban) dan rekannya dari SPBU Desa G1 Mataram mengendarai sepeda motor, kemudian di ikuti oleh pelaku dengan mengendara satu unit sepeda motor Vixion warna putih hitam.

Kemudian pada saat di tugu Desa G1 Mataram pelaku langsung memepet motor milik korban, lalu langsung menjambret satu unit ponsel Realme C15 yang diletakan korban di boks penyimpanan di bawah dasboard motornya.

Usai menjalankan aksinya, kemudian para pelaku langsung kabur dengan membawa lari Hp milik korban.

“Sebagai BB, telah diamankan satu unit ponsel Realme C15 warna silver,” tutupnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *