oleh

Oknum Kades Ngaku Korupsi Dana Covid untuk Judi dan Betinoan

MUSI RAWAS – Oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Askari diduga melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid 19 senilai Rp 187 juta. Mirisnya, hasil kejahatan itu digunakan perjudian dan pelacuran.

“Uangnya habis untuk judi dan betinoan (pelacuran, red),” demikian aku tersangka Askari kepada awak media, Selasa (12/01/2021).

Dia mengakui terus terang melakukan
dugaan korupsi dana BLT Covid 19. Dana tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan pada masyarakat Rp 600 ribu. “Habis semua uangnya,” ucapnya.

Sementara dalam pres rilis Kapolres Mura AKBP Efranedy didampingi Kabag OPS Kompol Febi, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, menerangkan, proses penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid 19 telah selesai. Kini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta Barang Bukti (BB).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” ujar Kapolres Mura.

Lanjut Kapolres, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid 19 pada masyarakat Rp600 ribu per KK dengan kerugian Rp187 juta.

“Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21,” ucapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, ancaman 20 tahun, denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegasnya. (net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed