oleh

Pasutri dan Dua Temannya Ditangkap

REJANG LEBONG – Petugas Sat Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap empat orang yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba di Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau, Desa Air apo Kecamatan Binduriang  Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam penanganan Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan barang bukti yang cukup banyak.

Adapun keempat orang itu, Defri (33) dan istrinya Shela (28) warga Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau, Desa Air apo Kecamatan Binduriang  Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kemudian Martin (37) warga Jalan Sawah Baru Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kota Kabupaten Rejang Lebong dan Andi (35) warga Talang Babatan Kecamatan Sebrang Musi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto menjelaskan barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar sabu, empat paket sedang sabu, 23 paket kecil sabu, timbangan digital, korek api gas, skop dan uang Rp1.565.000, ponsel Vivo Y15 warna biru, ponsel Oppo A92 warna biru ungu serta selembar kantong plastik hitam.

Dijelaskan Kasat Narkoba awalnya,
Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong, selanjutnya personil melakukan penyelidikan, kemudian petugas melakukan penangkapan  terhadap  pelaku. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed