oleh

Perampok dan Pemerkosa Juga Terlibat 39 Kasus Pencurian

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang tersangka spesialias Curas, Curat dan Curamor (3C).

Ketiganya adalah Sabar (36) dan Bustomi (29), keduanya warga Jalan Baru RT.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Serta, Ramadanesuares Sanjaya Gumay alias Jaya (21) warga Jalan Nusaku Jaya RT.3 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Wakapolres Kompol Raphael BJ Linggau dan Kasat Reskrim AKP M Ismail dalam pers rilis, Selasa (5/1/2020) menjelaskan bahwa ketiganya berganti-gantian berpartner dalam aksi kejahatannya.

“Totalnya ada 39 kasus, baik perampokan, curanmor dan pembobolan rumah. Wilayah aksi mereka tersebar di Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Lubuklinggau Selatan,” jelas Kasat Reskrim.

Dari ketiganya, yang merupakan pentolannya adalah Sabar. “Khusus Sabar ia paling banyak, salah satunya dalam kasus perampokan dan pemerkosaan di Lubuklinggau Timur,” ia menambahkan.

Tersangka Sabar bersama dengan Bustomi melakukan aksi sebanyak tiga kali , kemudian Sabar saat berpasangan dengan Jaya terlibat 28 kasus. Kemudian Sabar juga ada kasus lain bersama kelompok lainnya.

“Khusus Sabar, juga pernah merampok istri polisi pada 2016 lalu di Air Kuti. Korban saat itu sedang naik motor, dirampok oleh Sabar,” jelas Kasat Reskrim.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed