oleh

Pergi Nongkrong, Pria Muara Kelingi Tak Pulang

MUSI RAWAS – Tradisi pisau di pinggang sampai saat ini masih sering terjadi, terbukti dengan, “Tim Landak” Sat Reskrim Polres Mura meringkus warga SP III, Desa Petran Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Diketahui identitas tersangka yakni, Radius Prawiro (34). Tersangka ditangkap petugas disalah satu warung di SP III, Desa Peteran Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (17/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Radius Prawiro disalah satu warung di Desa Petran Jaya.

“Tersangka kami ringkus saat sedang santai di warung di desanya, karena kedapatan menyimpan sajam jenis pisau,” kata Alex sapaanya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari warga bahwa yang bersangkutan menyimpan sajam jenis pisau.

Kemudian, kebetulan tersangka sedang duduk santai di warung dan anggota berada di lokasi.

Lalu, anggota menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan ditubuh tersangka, hasilnya ditemukan sajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang panjangnya 15 cm diselipkan tersangka di pinggang sebelah kanan.

“Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan hingga digelandang ke polres untuk dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/A-107/XII/2020/Sumsel/Res Mura, 17 Desember 2020.

Selain tersangka, anggota menyita BB sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarungkan kertas warna putih.

“Kami himbau kepada warga untuk tidak menyimpan sajam ataupun senpira apabila tidak ada kegunaannya yang disertai surat menyurat yang jelas, apabila dilakukan, pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed