oleh

Polisi Bubarkan Hajatan Saat PPKM

MUSI RAWAS-Hajatan yang digelar warga Jalan Kartini Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Minggu (25/7/2021) dibubarkan Polsek Tugumulyo, agar tidak menimbulkan kerumunan.


Kapolsek Tugumulyo AKP M Dadang R yang datang langsung ke acara hajatan dan memberikan himbauan, memberi waktu kegiatan agar dihentikan pada pukul 13.00 WIB.


“Hajatan ini tidak ada izin keramaian,” tegas Kapolsek Tugumulyo.


“Saya menghimbau, kiranya hajatan ini saya bubarkan bapak akan kecewa. Karena mungkin dua tiga bulan, hajatan ini sudah direncanakan,” kata Kapolsek.


Kemudian Kapolsek meminta agar hajatan ini tidak berkerumun, ia meminta pukul 13.00 hajatan sudah selesai. Kalau tidak mematuhi, Kapolsek menegaskan akan membubarkan kegiatan tersebut.


Ia juga meminta tempat duduk dijarangkan lagi. Kemudian sajian makanan yang sudah disiapkan secara prasmanan, agar dibungkus.


Sebelumnya, dijelaskan Kapolsek pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik hajat supaya hanya menggelar akad nikah saja, karena masih dalam suasana pandemi Covid 19, apalagi tengah diberlakukannya PPKM.


“Sudah beri imbauan untuk melaksanakan acara akad nikah dan cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak, tanpa adanya tenda ataupun pesta besar-besaran,” ujar M Dadang.


Rupanya imbauan itu tidak diindahkan, pemilik hajat tetap menggelar pesta, dengan mendirikan tenda, dekorasi pengantin, hingga menyiapkan banyak bangku untuk tamu undangan. Pihaknya yang menerima laporan segera ke lokasi.


“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin keramaian kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM,” kata Kapolsek. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed