Berstatus Tersangka, Penyidik Jemput Paksa Bakal Calon Bupati Independent

Politik141 Dilihat
banner 468x60

REJANG LEBONG – Penyidik Polres Rejang Lebong melakukan penjemputan paksa terhadap bakal calon bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi yang berpasangan dengan Hendra Wahyudiansyah, karena sudah ditetapkan tersangka.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan pihak penyidik lantaran keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

banner 336x280

Dimana keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik atas perkara dugaan pencatutan dukungan KTP, dan pemalsuan tanda tangan sebagai berkas untuk syarat maju di Pilkada serentak 2020 melalui jalur perseorangan.

Hanya saja dalam penjemputan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma, di rumah Syamsul Efendi yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Saat melakukan penjemputan sekira pukul 12.30 WIB, petugas hanya bertemu dengan anak Syamsul dan ketua tim pemenangan, Maulana Ishak, berdasarkan keterangan Bigto Syamsul, anak dari Syamsul kepada petugas, saat dilakukan penjemputan sang ayah tidak berada di tempat.

Saat melakukan penjemputan sekira pukul 12.30 WIB, petugas hanya bertemu dengan anak Syamsul dan ketua tim pemenangan, Maulana Ishak, berdasarkan keterangan Bigto Syamsul, anak dari Syamsul kepada petugas, saat dilakukan penjemputan sang ayah tidak berada di tempat.

“Semuanya sudah kami serahkan dengan penasehat hukum, jadi yang berkaitan dengan SAHE kami serahkan dengan kuasa hukum, yang berkompeten berbicara ini pihak Paslon dan kuasa hukum,” kata Bigto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/7/2020).

Lantaran yang bersangkutan tidak berada ditempat, petugas kemudian meninggalkan kediaman Syamsul sekira pukul 12.50 WIB.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono menegaskan, penjemputan paksa terhadap pasangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang berstatus sebagai tersangka merupakan prosedur yang harus dijalankan.

“Kami melakukan upaya pencarian dengan perintah membawa karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang kita layangkan ke mereka, jadi itu merupakan SOP yang harus dijalankan agar proses ini tetap berjalan” kata Kapolres didepan awak media, Rabu (22/7/2020).

Hanya saja diakuinya, dalam upaya penjemputan paksa tersebut, petugas tidak berhasil membawa keduanya lantaran keduanya tidak berada ditempat.

Dia membeberkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Syamsul dan Hendra untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencatutan dukungan KTP dan pemalsuan tandatangan sebagai syarat maju Pilkada di jalur perseorangan, hanya saja setelah  dilakukan dua kali pemanggilan keduanya tidak hadir, hingga kemudian dilakukan penjemputan paksa.

“Sambil menunggu berkas perkara kami akan lengkapi, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Terkait dengan upaya pra peradilan yang ditempuh pasangan SAHE saat ini, menurut Kapolres upaya tersebut tidak menghentikan proses penyidikan, sehingga proses pra peradilan berjalan dan proses penyidikan juga tetap berlanjut.

“Kita harapkan sebelumnya dengan pemanggilan yang kita layangkan yang bersangkutan hadir dan kami berharap mereka koperatif,” pungkasnya.

Sebelumnya Tim kuasa hukum pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan, Syamsul-Hendra (SAHE) resmi menajukan proses pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klas IB Curup pasca penetapan tersangka.

Kuasa hukum pasangan SAHE, Tarmizi Gumay mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan berkas pra peradilan ke PN Curup, langkah yang yang diambil tersebut menurutnya sebagai upaya perlawanan melalui jalur hukum.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di Polres, karena sangat menghargai proses hukum yang berjalan kami melakukan perlawanan hukum, karena hukum harus dilawan dengan hukum, maka kami melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka Syamsul-Hendra,” kata Tarmizi dalam konferensi pers di posko SAHE, Selasa (21/7/2020).

Dengan telah didaftarkannya pra peradilan kasus tersebut, dirinya berharap semua pihak menghargai proses hukum yang dijalankan, termasuk pihak Polres Rejang Lebong.

“Dengan adanya ini kami berharap kepada pihak Polres agar menunggu keputusan pra peradilan,” imbuhnya.

Melalui pra peradilan nantinya merupakan proses pengujian perkara yang ditentukan oleh majelis hakim, sehingga apapun keputusan pra peradilan nantinya akan mereka hargai dan pihaknya akan patuh hukum.

Dengan telah didaftarkannya pra peradilan itu, pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan di PN Klas IB Curup, dirinya berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum yang ditempuh pihaknya, terlebih dalam pra peradilan tersebut sudah ada keputusan paling lambat delapan hari setelah didaftarkan.

Di sisi lain dia menambahkan, pra peradilan itu diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka belum melalui tahapan semestinya, mengingat, pasangan Syamsul-Hendra statusnya masih bakal calon, belum sebagai calon.

“Pak Syamsul dan Pak Hendra ini belum jadi calon, ditetapkan belum, dukungan itu bukan serta merta jadi, maka saya bilang ada tahapan lain, setelah verifikasi administrasi kemudian faktual, faktual ini saja tiga kali baru kemudian jadi calon, itu pandangan kita karena ini belum resmi jadi calon,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah penetapan tersangka itu sebagai upaya penjegalan terhadap pencalonan pasangan SAHE, bakal calon bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi mengatakan, jika tidak menutup kemungkinan bisa iya bisa tidak.

“Bisa iya bisa tidak, tetapi kami tidak bisa menvonis itu, sebab semua lawan main ini masih ada hubungan keluarga dengan kami, jadi pemikiran kami tidak seperti itu,” tegasnya.

Atas perkara yang dihadapi pasangannya tersebut, dirinya menghimbau kepada para pendukung maupun masyarakat agar menyikapi perkara tersebut dengan bijak, yakni dengan tidak memberikan komentar yang miring, atau perbuatan yang dapat mengeruhkan situasi dan kondisi.

“Kita berharap kepada semuanya baik yang pro maupun yang tidak pro dengan kami, mari sama-sama menjaga keamanan, ketertiban seperti situasi yang sudah kondusif seperti ini, jangan sampai kita dimanfaatkan pihak-pihak tertentu ataupun dibenturkan dengan pihak-pihak tertentu,” pesannya.

Sementara itu, bakal calon wakil bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah menambahkan, melalui konferensi pers tersebut pihaknya ingin membuktikan jika pihaknya tidak lari dari permasalahan yang ada.

“Saya tegaskan, Syamsul dan Hendra tidak akan pernah lari dari Rejang Lebong, akan selalu ada dan akan siap menghadapi situasi apapun,” tegasnya. (*)
Sumber: rmolbengkulu.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *