oleh

Saat Suami Membersihkan Kebun, Istri Berbuat Dosa

MUSI RAWAS – Petugas Polsek Terawas menangkap Lestari (33) warga Gang Keramat Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Lestari ditangkap Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Ia ditangkap petugas karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Blade BG 6521 HQ milik suami sirinya, Syamsul Bahri (51) warga Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan LubukLinggau Barat I.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Terawas Iptu H Arpan menjelaskan, penggelapan sepeda motor tersebut terjadi Senin, 28 September 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, di rompok kebun sawit Desa Suka Mana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Diceritakan Kapolsek, Syamsul dan Lestari yang menikah siri, tinggal bersama di rompok kebun sawit tersebut. Senin pagi, Syamsul pergi membersihkan lahan milik Paad, sementara Lestari menyadap karet milik Paad.

Saat pulang ke pondok, Lestari mendapati suaminya masih di kebun. Ia kemudian membersihkan diri, selanjutnya berkemas dan pergi membawa sepeda motor Honda Blade milik suaminya.

Sementara korban Syamsul ketika pulang ke pondok mendapati istrinya tidak ada, sementara sepeda motor dibawa. Karena tak kunjung kembali, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Terawas.

“Tersangka kami ketahui berada di Muara Kelingi. Saat kami tangkap, ternyata sudah ngontak di sana,” jelas Kapolsek.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed