oleh

Sekelompok Pemuda di Lubuklinggau Curi Sepeda, Satu Ditangkap

LUBUKLINGGAU- Petugas Polsek Lubuklinggau Barat menangkap seorang pemuda RJ (17) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, saat nongkrong di tambal ban.

RJ ditangkap karena diduga mencuri sepeda Wim Cycle milik tetangganya, Mat Ali (48) warga Jalan Garuda RT.5 Kelurahan Kayu Ara, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Paisal menjelaskan, tersangka RJ bersama temannya YG dan RA (buron), diduga masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar.

Kemudian mereka mengambil sepeda Wim Cycle yang berada di garasi mobil yang tidak berpintu. Sepeda itu kemudian mereka bawa ke Tanjung Sanai, Rejang Lebong dan dijual Rp150 ribu. Uangnya kemudian dibagi tiga.

Sementara itu korban, saat hendak salat subuh ke masjid, mendapati sepeda miliknya hilang. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban mencari keberadaan sepedanya.

Senin (24/8/2020), korban berhasil mengetahui keberadaan sepeda miliknya. Ia mengambil sepeda tersebut di Tanjung Sanai. Setelah itu melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.

“Setelah tersangka kami tangkap, dalam interogasi ia juga mengaku pernah membongkar rumah di dua tempat berbeda, bahkan berhasil mendapatkan ponsel dan sepeda motor,” ia mengatakan. (lpo/h2c)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed