oleh

Selama Tiga Bulan, 10.169 Pelanggan PDAM di Musi Rawas Gratis Tagihan

MUSI RAWAS – Salah satu bentuk kepedulian untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat Musi Rawas di tengah pandemi Covid 19, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan memberikan kebijakan, membebaskan tagihan PAM selama tiga bulan untuk 10.169 pelanggan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pengairan (DPUCKTRP) Musi Rawas H Ristanto Wahyudi mengungkapkan kebijakan pembebasan tagihan PAM tersebut dibuat untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah pandemi COVID 19.

“Menyikapi pendemi Covid-19 jajaran dinas memang ditekankan untuk bisa memberikan kontribusi dan berperan secara aktif untuk membantu berbagai keluahan masyarakat, sesuai kebijakan bupati,” jelasnya, Sabtu (19/9/2020).

Ristanto mengatakan kebijakan ini, terbilang berani pasalnya tidak banyak Pemerintah Daerah yang mengambil atau mempunyai kebijakan yang sama untuk membantu meringankan beban masyarakat selama Pandemi Covid 19. Kebijakan ini diambil oleh bukan karena Pemkab Mura mempunyai banyak uang sehingga berani mengambil kebijakan tersebut.

“Kebijakan itu wujud nyata pemimpin untuk membantu masyarakat atas dasar kecintaan Bupati terhadap rakyat Musi Rawas, maka tanpa banyak pertimbangan kebijakan tersebut langsung ambil bupati,” tuturnya.

Lebih lanjut Ristanto menjelaskan pembebasan tagihan PAM selama tigs bulan yakni, April hingga Juni dengan rincian dan rekapitulasi Pelanggan yang disubsidi tagihan April s/d Juni Tempat Ibadah : 71 SR, Hidran Umum: 7 SR, Panti Asuhan: 1 SR, Sekolah: 50 SR, Niaga Kecil: 9 SR, MBR: 68 SR, Non MBR: 9963 SR.(h2c)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed