oleh

Setelah Grab, Giliran Gojek PHK 430 Karyawan

JAKARTA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus berlanjut akibat hantaman pandemi virus corona atau Covid-19. Ya, setelah 360 karyawan Grab dirumahkan, kini giliran Gojek melakukan PHK terhadap 430 orang karyawannya dari manajemen.

Jumlah tersebut 9 persen dari total karyawan Gojek yang mencapai 4.000 orang. Adapun mayoritas di-PHK berasal dari divisi terkait dengan GoLife dan GoFood Festival.

“Sebanyak 430 karyawan dari divisi GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan,” begitu pernyataan keterangan resmi pihak Gojek, kemarin (23/6/2020).

Di saat kondisi saat ini, pihak Gojek akan fokus kepada bisnis inti (core business), yaitu bisnis transportasi, pesan-antar makanan, dan uang elektronik sebagai langkah jangka panjang dalam menghadapi wabah corona.

Diterangkan, keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk berjaga jarak.

Untuk pesangon, perusahaan akan memenuhi hak-hak kepada 430 karyawan yang terkena PHK. “Kepada kalian yang meninggalkan Gojek, kalian akan bertemu dengan perwakilan dari people team dan manager kalian dalam beberapa hari ke depan,” ujar Co-CEO Gojek, Andre Soelistyo.

Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai kembalinya perusahaan transportasi berbasis daring melakukan PHK lantaran upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum optimal.

“Selama kebijakan pemerintah masih diragukan banyak pihak, maka pemutusan kerja akan terus terjadi hingga tahun ini,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (23/6/2020).

Sebelumnya, Grab melakukan PHK terhadap 360 karyawannya. Jumlah tersebut kurang dari 5 persen terhadap jumlah karyawan transportasi daring tersebut. Keputusan berat itu diambil agar agar perusahaan tetap bertahan di tengah kondisi sulit saat ini.

Melansir data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), hingga 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja di-PHK maupun dirumahkan. Dari jumlah tersebut, 1.757.464 data pekerja telah cleansing. Artinya sudah kita ketahui by name-by address. Sisanya, 1.274.459 pekerja masih dilakukan cleansing.(*)
Sumber: fin.co.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed