JAKARTA – Sebanyak 105 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada juni 2020 atau saat pandemi Covid-19 beredar di masyarakat. Pinjol bodong itu mengambil untung di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat
Ilegal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.