JAKARTA – Sebanyak 105 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada juni 2020 atau saat pandemi Covid-19 beredar di masyarakat. Pinjol bodong itu mengambil untung di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat hantaman virus corona. “Mereka memanfaatkan kesulitan masyarakat saat Covid-19. Seolah-olah untuk membantu, justru menjerumuskan dengan bunga yang selangit,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban […]Read More
Tags : Ilegal
Most Viewed Posts
- Masuk Penjara Karena Perkosa Tunangan Hingga Pingsan (5.519)
- Duel Maut di Lubuklinggau, Satu Tewas (4.315)
- Intip Anak Videocall Telanjang, Bapak Kost di Musi Rawas Memperkosa (3.822)
- Sembunyi di Lubuklinggau, Warga Tugumulyo Ditangkap (3.565)
- Hilang 2 Minggu Lalu, Remaja Tugumulyo Ternyata Dibunuh (3.385)
Komentar Terbaru