LUBUKLINGGAU – Karena meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri (desersi), tiga anggota Polres Lubuklinggau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat sebagai anggota polisi. Upacara PDTH dipimpin langsung
Sanksi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.