JAKARTA – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, divonis 12 tahun penjara, Kamis (25/6/2020). Hakim PN Jakarta Barat menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme. “Terbukti
Terorisme
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.