oleh

Ternyata Hotel Burza Lubuklinggau Tidak Miliki Izin IPAL

LUBUKLINGGAU – Hotel Burza Lubuklinggau sejak beroperasi hingga saat ini tidak memiliki izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan nunggak pajak dan retribusi sejak Januari hingga 30 April 2020.

Hal tersebut terkuak saat tim Sidak Pemkot terdiri dari Dinas PMPTSP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinkes, Dinas Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPJS, Senin (22/6/2020).

Ketua Tim Sidak sekaligus kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hendra Gunawan menegaskan bahwa pihak hotel harus segera melunasi pajak yanh ditunggak tersebut, jika tidak maka pemerintah akan membekukan izin hotel.

“Semua rekomendasi dari tim, wajib diperbaiki atau diikuti, termasuk pajak yang nunggak harus dibayar,kami akan melaporkan hal ini ke Walikota, bisa saja nanti kita cabut izinnya,” tegas Aan sapaan Hendra Gunawan.

Kepala BPRD Lubuklinggau, Tegi Bayumi, membenarkan bahwa hotel Burza melayangkan surat penutupan sementara sejak 30 April 2020, namun sejak Januari hingga 30 April. Termasuk komponen, pajak hotel, pajak air tanah, retribusi parkir dan resto.

“Jumlah pajaknya sesuai dengan omzetnya, pihak burza dari Januari sampai 30 April belum melaporkan omzet, termasuk juga laporan selama tutup,” kata Tegi.

Dikatakan Tegi, pajak yang belum dibayar oleh Burza Hotel yaitu pajak hotel, pajak restoran,pajak parkir dan pajak air tanah.

Camat Lubuklinggau Timur I, Wahyu Lindra menerangkan bahwa Burza Hotel sudah menunggak PBB setahun, dimana satu tahunnya mencapai Rp42 juta.

Sedangkan, General Manager Burza Hotel, Eni Yuniati saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya memang belum membayar pajak ke BPRD, sementara terkait Pajak PBB akan dilakukan cek terlebih dahulu.

“PBB sih harusnya sudah ya, saya akan tanya bagian accounting dulu, untuk pajak hotel segera kita urus, kami tidak akan lari dari pajak,” pungkasnya. (*)
Sumber: koran-me.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed