Bila Benar Melakukan Pungli, Kepsek SMA Negeri Tugumulyo Terancam Pidana

Berita, Musi Rawas91 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG- Anggota DPRD Sumatera Selaran (Sumsel) H Toyeb Rakembang menyampaikan kalau memang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri Tugumulyo melakukan pungutan liar (pungli) harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kata Toyeb, tidak ada tawar menawar lagi untuk kasus pungli, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum.

banner 336x280

“Jadi, silahkan wali murid yang jadi korban pungli tadi, melapor ke aparat penegak hukum. Agar, bisa di proses sesuai aturan yang berlaku,”katanya.

“Lapor ke polisi, suruh wali muridnya. Pidana itu, kalau memang benar, bahaya itu. Merusak,”sambungnya.

Sementara itu, aktivis senior, Herman Sawiran menyampaikan kalau upaya menahan ijazah dengan dalih belum melunaskan uang Komite yang diduga tak wajib tersebut terkesan sengaja menyalahi wewenang. 

“Ditenga pandemi ini pihak sekolah masih saja melakukan tindakan yang tak wajar, seharusnya membantu wali murid eh.. mala melakukan tindakan yang tidak pantas, harusnya pihak sekolah berpikir jerni karena yang namanya uang komite itu adalah bentuknya sumbangan berarti bukan patokan dan itu bukan uang wajib”. tegasnya. 

Dirinya mendesak kepada bapak Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, atau Instansi terkait agar segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak sekolah yang berbuat diduga semena-menah tersebut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *