Perdi Warga Desa Lubuk Rumbai Masuk Penjara

Berita, Musi Rawas66 Dilihat
banner 468x60

*Akibat Melakukan KDRT Terhadap Istrinya

LUBUK LINGGAU- Terdakwa Perdi Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (9/03/2022).

banner 336x280

Bahkan, saat ini terdakwa sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubuklinggau.

Dalam persidangan yang dilakukan dengan metode daring ini, dari layar kaca terlihat terdakwa Perdi tertunduk lesu, seakan menyesali segala perbuatan yang sudah dilakukannya.

Namun, saat ini nasi telah menjadi bubur, meskipun menyesal. Tapi, terdakwa Perdi harus tetap menjalani hukuman penjara, akibat telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Neti Herawati, yang tercatat sebagai isyrinya sendiri.

Adapun kronologis yang membuat Warga Dusun 5 Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Muratara itu, harus berurusan dengan aparat pemegak hukum, karena telah melakukan KDRT terhadap Neti Herawati warga Dusun 5 Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

Tidak senang atas perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa, korban bersama keluarga besarnya melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum, agar diproses sesuai aturan yang berlaku. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *