Terkesan Asal Jadi, Kepala Desa Curup Pali Di Duga Kangkangi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

International48 Dilihat
banner 468x60

PALI • SUMSEL – Undang-Undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait penggunaan dana desa (DD) dan dana Alokasi Desa (ADD) secara transparan dan terbuka wajib diketahui masyarakat.

Namun pada kenyataannya masih saja ada Pemerintah Desa yang tidak patuh dan melanggar aturan tersebut. Salah satunya terjadi di Desa Curup, kecamatan Tanah Abang, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Sumsel.

banner 336x280

Saat ini Pemerintah Desa Curup tengah melaksanakan pembangunan proyek jalan setapak tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga tidak jelas dari mana sumber Anggarannya dan juga berapa nilai Anggarannya tersebut, hingga menimbulkan banyaknya spekulasi. Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun terkesan Diduga asal jadi. (9/06/2024)

Tim lapangan awak media yang pada saat itu dilokasi melihat jelas dalam Pengaparan batu untuk pondasi jalan pun tidak ada dan Terpal untuk jalan juga tidak full. Sehingga kuat Dugaan proyek jalan setapak ini dinilai tidak sesuai dengan semestinya.

Adapun dari salah salah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, tepat pada lokasi pembangunan saat melintasi  mengungkapkan.

“Enggak tau pak pembangunan ini dari siapa soalnya enggak ada papan mereknya. tapi beberapa ada dari pemerintah desa dilokasi terlihat waktu itu,” Ungkapnya.

“Namun kalau pembangunan ini dari Dana Desa(DD) seharusnya pak kades itu transparanlah agar kami masyarakat awan mengetahui Dana Desa(DD) pengeluarannya kemana-mana saja oleh pak kades”, tambahnya.

Kendati demikian, menanggapi hal itu sampai saat ini belum ada pihak-pihak terkait yang dapat dihubungi hingga berita ini dilayangkan.

(inonk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *