Hame-Hame

Dua Orang ini Lakukan Perbuatan Terlarang di Desa Tetangga

MUSI RAWAS -Petugas Polsek Muara Lakitan menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu di desa-desa, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya, Yusman (47) dan Suwardi (43), sama-sama warga Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Dari keduanya diamankan alat hisap sabu, timbangan digital dan dua plastik klip.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan awalnya didapatkan informasi kedua tersangka membawa sabu.

“Kami dapatkan info, dua orang dari Sidomulyo membawa sabu ke Marga Baru. Kemudian anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rosali menangkap keduanya,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2020)

Dari penggeledahan terhadap keduanya, diamankan bong botol plastik yang diduga baru digunakan. Juga plastik diduga wadah sabu dan timbang untuk menimbang sabu. (*)

Exit mobile version