Dua Orang ini Lakukan Perbuatan Terlarang di Desa Tetangga

Kriminal, Musi Rawas191 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS -Petugas Polsek Muara Lakitan menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu di desa-desa, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya, Yusman (47) dan Suwardi (43), sama-sama warga Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Dari keduanya diamankan alat hisap sabu, timbangan digital dan dua plastik klip.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan awalnya didapatkan informasi kedua tersangka membawa sabu.

“Kami dapatkan info, dua orang dari Sidomulyo membawa sabu ke Marga Baru. Kemudian anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rosali menangkap keduanya,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2020)

Dari penggeledahan terhadap keduanya, diamankan bong botol plastik yang diduga baru digunakan. Juga plastik diduga wadah sabu dan timbang untuk menimbang sabu. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *