Hame-Hame

Duit Rp25 Juta Antarkan Warga Musi Rawas ke Penjara

MUSI RAWAS – Fitriadi (48) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, kesal hingga melapor ke Polsek Tugumulyo.

Pasalnya mobil Toyota Calya warna hitam BG 1906 GB miliknya digelapkan oleh Bramantyo Dewantara (34) warga RT.11 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, awalnya Bramantyo Dewantara merental mobil milik korban Fitriadi. Ia janji akan mengembalikan, setelah batas waktu yang dijanjikan. Namun, sampai waktunya mobil milik korban tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolres Tugumulyo Iptu M Dadang Rusnandar menjelaskan, setelah diselidiki ternyata mobil tersebut digadaikan oleh tersangka. “Berdasarkan laporan korban, tersangka kami tangkap di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, diketahui mobil milik korban digadaikan oleh tersangka di Kabupaten Rejang Lebong Rp25 juta. (*)

Exit mobile version