Duit Rp25 Juta Antarkan Warga Musi Rawas ke Penjara

Kriminal, Musi Rawas115 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Fitriadi (48) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, kesal hingga melapor ke Polsek Tugumulyo.

Pasalnya mobil Toyota Calya warna hitam BG 1906 GB miliknya digelapkan oleh Bramantyo Dewantara (34) warga RT.11 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

banner 336x280

Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, awalnya Bramantyo Dewantara merental mobil milik korban Fitriadi. Ia janji akan mengembalikan, setelah batas waktu yang dijanjikan. Namun, sampai waktunya mobil milik korban tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolres Tugumulyo Iptu M Dadang Rusnandar menjelaskan, setelah diselidiki ternyata mobil tersebut digadaikan oleh tersangka. “Berdasarkan laporan korban, tersangka kami tangkap di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, diketahui mobil milik korban digadaikan oleh tersangka di Kabupaten Rejang Lebong Rp25 juta. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *