Jaksa Sita Barang Bukti Kasus KTNA Musi Rawas

Musi Rawas137 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyita barang bukti dalam dugaan korupsi KTNA Musi Rawas, Kamis (10/6/2021). Barang bukti diserahkan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas Catur Handoko.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai menyerahkan barang bukti, Catur Handoko mengatakan ia datang ke Kejari Lubuklinggau untuk menyerahkan barang bukti.

banner 336x280

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa tas, topi, training. “Baru ini mengembalikan,” jelasnya yang juga mengatakan belum ada mengembalikan barang bukti berupa uang, karena sudah diserahkan ke kas negara.

Catur juga menjelaskan, bahwa ia menunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus ini. Selain itu, ditambahkannya, bahwa anggaran sudah dibelanjakan seluruhnya.

“Kegiatannya kan tertunda karena pandemi. Buka kami yang nunda, nanti 20200 baru akan dilaksanakan,” jelas Catur Handoko.

Terpisah Kadi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengatakan, barang bukti yang disita dalam kasus ini, beruta 100 buah tas, 100 pakaian olahraga dan 100 topi.

“Kami sita langsung dari Ketua KTNA. Kemudian dari saksi-saksi, juga sudah kami sita uang Rp110 juta,” ia mengatakan.

Yuriza Antoni menjelaskan, pihaknya belum menentukan tersangka. Selain itu juga menunggu hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara.

“Harapan kami, BPKP segera meyimpulkan, agar kami bisa teruskan langkah lebih lanjut dan mengetahui siapa yang bertanggungjawab,” ia menjelaskan.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1, 075 Miliar, yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).

Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, sementara uang hibah tesebut belum dikembalikan ke kas negara hingga saat ini.

Dalam perkara ini Ketua Kontak Tani dan Nelayan (KTNA) Kabupaten Mura Catur Handoko telah beberapa kalai diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi masih sebagai saksi.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *