Kemendikbud Pangkas Kompetensi Dasar Tahun Ajaran 2020/2021

Pendidikan231 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan memangkas sejumlah kompetensi dasar (KD) pada tahun ajaran baru 2020/2021. Kebijakan itu, sebagai tindak lanjut dari usulan dibuatnya kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19.

Dijelaskan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, bahwa pemangkasan KD ini sebagai bentuk jawaban rekomendasi dibuatnya kurikulum darurat.

banner 336x280

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah organisasi guru dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar Kemendikbud membuat kurikulum darurat Covid-19.

“Harapannnya bisa memudahkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) nantinya. Jadi, dengan penyesuaian KD ini guru tidak terlalu berat dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah. Saat ini keseluruhan pemangkasan masih sedang disiapkan oleh Pusat Kurikulum,” kata Hamid, di Jakarta, Rabu (24/6).

Hamid menyebutkan, untuk kelas III SD terdapat sekitar 26 KD. Penyesuaian yang dilakukan Kemendikbud memangkas total KD tersebut menjadi terintegrasi sebanyak 16 KD.

“Kemendikbud telah memilih KD yang paling esensial diterapkan saat ini,” ujarnya.

Selain itu, supaya pembelajaran secara mandiri bisa dilakukan lebih efektif, Kemendikbud juga menyiapkan modul-modul yang bisa digunakan guru dan siswa selama menjalani PJJ.

“Nanti modul ini bisa dipakai secara mandiri. Modul-modul ini, akan dibuat dengan lebih ringkas sehingga siswa dapat memahami sendiri pelajarannya,” terangnya.

“Sebagai bagian dari modul ini, kita juga menyiapkan video pembelajaran praktik-praktik baik yang bisa diakses oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengakui bahwa pihaknya memang telah mengusulkan kurikulum darurat ini kepada Kemendikbud.

Sumber usulan tersebut, kata dia, berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihadiri Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, organisasi guru, PJJ membutuhkan kurikulum khusus.

“Prinsipnya bahwa, membaca dan mencermati kebutuhan sekaligus aspirasi para guru memang butuh apa yang disebut dengan penyesuaian dalam situasi darurat,” kata Susanto.

Menurut Susanto, dalam kondisi darurat sekarang ini, anak memiliki kebutuhan yang berbeda. Apalagi, secara sosiologis dan psikologis anak, situasi darurat yang saat ini terjadi tentu berbeda dengan kondisi normal yang biasa dialami oleh anak.

“Untuk itu, kurikulumnya harus disesuaikan adaptif dan sesuai yang dialami saat ini,” ujarnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga telah meminta Kemendikbud membentuk kurikulum darurat selama masa pandemi. Hal ini, berkaca dari kenyataan ketidaksiapan guru dalam menjalankan pendidikan jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi virus Covid-19.

“Para guru hanya berfokus pada ketuntasan materi atau kurikulum sehingga siswa dituntut untuk menjalankan pendidikan normal disituasi yang tidak normal,” kata Wakil sekretaris jendral (Wasekjen) FGSI, Satriawan Salim.

Satriawan mengatakan, bahwa dalam praktek konteks PJJ pada keadaan darurat ini, guru tetap berorentasi menyelesaikan capaian materi, alias kurikulum capaian untuk standar isi.

“Para guru-guru ini mengejar bab, padahal waktunya sedikit dan sarananya sangat terbatas, tatap muka dengan visualnya terbatas, sehingga siswa mendapat tugas yang menumpuk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 94 persen sekolah masih berada di zona merah, kuning, dan oranye. Artinya, sekolah-sekolah ini masih akan menjalankan PJJ pada tahun ajaran baru 2020/2021, sesuai dengan peraturan dalam situasi pandemi Covid-19. (*)
Sumber: fin.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *