Buron Kasus Narkoba, Beben Sembunyi di Kolam Ikan

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Sabtu (30/5/2020) lalu, Beni Wahyudi alias Beben (37) yang rumahnya di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, berhasil meloloskan diri saat petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek kediamannya.

Hampir dua bulan bersembunyi, Beben pun berhasil diringkus. Ia ditangkap Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di pondok kolam ikan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, “Ternyata selama ini tersangka sembunyi di kolam ikan. Dia adalah buronan dalam kasus narkoba,” jelas Kasat, Minggu (26/7/2020).

Kronologis kasusnya, bermula Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB, petugas menangkap Budi Aswin alias Budi dan Novien Andri als Poy.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 10.82 gram sabu. Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku narkotika tersebut didapat dari Beben.

Kemudian petugas menggerebek kediaman Beben. Namun Beben sudah melarikan diri, di rumahnya ditemukan petugas 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu.

Setelah hampir dua bulan buron, diketahui Beben bersembunyi di pondok kolam ikan, petugas kemudian menangkapnya setelah menerima informasi. (h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *