Hendriyanto Edarkan Ekstasi di Musi Rawas

Kriminal, Musi Rawas184 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Polsek Muara Lakitan menangkap Hendriyanto (42) warga Desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka ditangkap di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

banner 336x280

Dari tersangka Hendriyanto petugas mendapatkan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna kuning logo mahkota dan 7,5 butir pil ekstasi warna kuning, dan uang Rp750 ribu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Romi menjelaskan, didapatkan informasi tersangka sering mengedarkan narkoba di Muara Lakitan.

Saat diketahui tersangka berada di Sungai Pinang petugas langsung melakukan penangkapan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik berisi ekstasi, masing-masing berisi 10 butir dan 7,5 butir,” tambahnya.

Selain itu ditambahkan Kapolsek, uang Rp750 ribu diduga adalah hasil penjualan ekstasi. “Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Tersangka kemudian diamankan, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas,” kata Kapolsek.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *