Polisi Tangkap 2 Tersangka di Tugumulyo, Amankan 100 Butir Ekstasi

Kriminal, Musi Rawas220 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, menangkap Rohyani (36) warga Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Dari Rohyani petugas mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haeruddin menjelaskan, tersangka disergap petugas di rumahnya, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.

banner 336x280

“Ketika kami sergap dan lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sebungkus rokok LA yang didalamnya berisikan enam bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu, seberat 1.22 gram,” jelas Kasat.

Kemudian juga diamankan pirex, dua potongan pipet, satu plastik klip berisikan sisa kristal putih diduga sabu. “Tersangka selanjutnya diangkut ke Polres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas juga menangkap Herdiansyah (42) warga Jalan Pattimura Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubukllinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Tersangka Hendriansyah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas saat melintas di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip yang berisikan 100 butir pil warna hijau berlogo Mahkota diduga ekstasi dengan berat bruto 28,51 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *