Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 5 Tersangka

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau terus melakukan ungkap kasus narkoba. Bahkan dua pekan terakhir ditangkap lima tersangka dalam empat kasus narkoba.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Disampaikan bahwa kasus pertama diungkap pada Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di rumah tersangka berinisial AL di Gang Gelatik RT.2 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dari Al ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 25, 79 gram.

Setelah diinterogasi barang bukti tersebut didapat oleh tersangka RZ dari daerah Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Para tersangka AL dan RZ berikut BB dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Kasus kedua, Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka HN di rumah kontrakannya di jalan Kenanga II Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan 1,35 gram dan pil ekstasi 1/4 butir warna hijau muda.

Untuk kasus ketiga, Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap RW  di dalam SPBU Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,09 Gram yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna mild didalam celana tersangka.

Dan kasus ke empat, Sabtu (6/2/2021) tersangka AS berhasil ditangkap dikediamannya Jalan Harapan Jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Ditemukan 32 bungkus klip yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,39 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam yang disembunyikan didalam sepatu bot warna coklat di kamar gudang milik tersangka.

“Selama dua pekan ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum kota Lubuklinggau. Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” ungkap AKP Sofian Hadi.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *