Bawa Sabu, Warga Lubuklinggau Ditangkap di Indomaret Tugumulyo

Kriminal, Musi Rawas194 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Bayu Winata (29) warga RT 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, diringkus petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas.

Bayu ditangkap di Indomaret Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

banner 336x280

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus kotak rokok berisikan satu bungkus plastik sabu seberat 0.21 gram. Sabu itu ditemukan selipan baju panjang warna hitam sebelah kiri yang dipakai tersangka pada saat ditangkap.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/24/II/2021/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa akan ada penyalahguna narkoba di Indomaret Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *