LUBUKLINGGAU – Sempat buron setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang DPO dalam kasus peredaran narkoba, akhirnya oknum mantan anggota DPRD Lubuklinggau Desri Zahri alias Kucut (40), warga Jalan Sukajadi, Kelurahan Patimura, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Tersangka diringkus dikediaman saudaranya di RT 09 Kelurahan Wirakarya, Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Rabu (17/2/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi, dalam pers releasenya di Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/2/2021), menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka. Berawal dari penyidikan dua tersangka Tomi dan Gusti dalam kasus peredaran narkoba di Lubuklinggau, pada 2019.
“Kedua tersangka mengaku barang bukti (sabu-sabu) didapat dari tersangka Desri Zahri alias Kucut,” ungkap Kapolres.
Tersangka kucut saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Lubuklinggau dari partai PKB. Karena itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka polres Lubuklinggau melayangkan surat izin ke gubernur.
“Pemanggilan pertama, kedua dan ketiga tersangka kucut tidak datang, sehingga tersangka ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.
Rabu (17/2/2021), sekitar pukul 00.00 WIB, Sat Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa tersangka Kucut sedang berada di Kota Lubuklinggau.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan diketahui tersangka sedang berada di rumah saudaranya (ayuknya) di Jalan Wirakarya Kelurahan, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Tersangka ditangkap di rumah ayuk nya tanpa perlawanan”, ujar Kapolres.
Sementara itu, menurut pengakuan Kucut bisnis narkoba yang dilakoninya terbilang baru. “Baru dua kali itulah,” ujarnya tanpa menyebutkan berapa lama dia melakoni bisnis tersebut.
Selanjutnya masih menurut pengakuan tersangka Kucut, selama menyandang status buron, dia berada di Jawa Barat bersama istri mudanya. Di Bandung tersangka yang sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan melakoni pekerjaan sebagai pedagang duren. “Di Bandung jualan duren,” ujarnya.
Sementara itu mengenai profesinya sebelum menjadi anggota dewan dia melakoni sebagai pengusaha tenda. “Sebelumnya usaha tenda,” pungkasnya.(*)