Dicegat Polisi, Ari Buang Bungkusan Isi Sabu ke Rawa-rawa

Kriminal, Musi Rawas201 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap Ari Amandani (28) warga Jalan Rambutan Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.

Ari ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan umumĀ  Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten. Musi Rawas. Dari tersangka diamankan sabu-sabu 460 gram.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar menjelaskan awalnya didapatkan informasi ada yang membawa sabu melintas di Desa Jajaran Baru I. Petugas pun langsung melakukan pencegatan.

“Saat tersangka melintas, langsung kami cegat yang sudah siap di lokasi. Melihat kami, tersangka sempat membuang bungkusan ke rawa-rawa. Setelah diambil dan dicek isinya ternyata sabu-sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan. “Tersangka mengakui sabu itu miliknya,” tambah Kasat. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *