3 Tahun Menjadi DPO, Akhirnya Berhasil Di Amankan Tim Tekab 204

International19 Dilihat
banner 468x60

MUBA – Sempat jadi buronan selama 3 tahun, Rendi bin Ainun (32) terduga pelaku kasus pembunuhan dengan dugaan pembacokan pada 27 Oktober 2021 silam berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Bayung Lencir, di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (16/10/2024) dini hari.

Saat diintrogasi tersangka Rendi mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembacokan terhadap Mariadi alias Ujang yang mengakibatkan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Bayung Lencir usai menerima bacokan di sekujur tubuhnya.

banner 336x280

Adapun, Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M Wahyudi SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan SPsi mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban menyambangi tersangka di pondok kebun karet di RT 12 RW 01 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.30 wib.

“Pelaku dan korban sempat cekcok terkait sepeda motor yang digadaikan oleh tersangka pada saat itu, hingga dalam permasalahan itu membuat tersangka melakukan pembacokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami 1 luka bacok dibagian bahu sebelah kanan , 1 luka bacok di punggung, 1 luka bacok di dada, 1 luka bacok di dagu, 1 luka bacok di tangan sebelah kanan, 1 luka bacok di tangan sebelah kiri dan 1 luka bacok di paha sebelah kiri korban.” Jelas Agus

Kendati demikian, Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir, tersangka dikenakan pasal 138 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (wena)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *