LUBUKLINGGAU – Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Seyogyanya memberdayakan warga setempat yang disebut kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wujud Program Padat Karya Tunai dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya. Rabu 20/12/23
Melalui musyawarah lalu dibentuklah kelompok masyarakat (Pokmas) Selanjutnya di SK kan Lurah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.
Namun berbeda halnya, Kegiatan yang berasal dari Dana Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. membangun Jalan lingkungan sepanjang diduga abaikan mutu dan kualitas dan diborongkan.
“Tidak ada papan merknya Mas,saya borong senilai Rp 15.000.000,-untuk tahap pertama baru di bayar Rp 7500.000,-oleh pak lurah langsung,”diakui kang Isu sembari bekerja.
Anehnya, Walau pengerjaan tahap II sudah berjalan tapi bendahara pokmas Andika mengatakan bahwa pekerjaan tersebut belum berjalan kepada awak media.
“Untuk tahap ke duo lum,karno susah nyari redimix dan kita pakai K250,untuk kubikasi itu 70 kubik dan harga untuk satu kubik senilai Rp 1100.000,- ” Ungkap Andika
Sementara itu belum ada pihak Kelurahan Sukajadi yang dapat diwawancarai,hingga berita di tayangkan.(wena/tim)