Pengacara Minta Jaksa Profesional dan Tidak Tebang Pilih, Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Mura Sempurna

Berita50 Dilihat
banner 468x60

KLIKLUBUKLINGGAU – Tim Penasehat Hukum Mantan Direktur PT Mura Sempurna, Andriyanto, mendukung langkah dari penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk menyelidiki secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kerugian negara di BUMD Musi Rawas tersebut.

Itu disampaikan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum Mantan Direktur PT Mura Sempurna, Andriyanto, yakni Ilham Fatahillah, Selasa 29 Agustus 2023.

banner 336x280

Disampaikan Ilham Fatahillah, penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau harus menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh mulai dari proses penggaran nya, penujukan nama perusahaannya untuk berkerja sama, hingga pencai dana penyertaan modal BUMD.

“Kami menduga ada kejanggalan. Klien kami ini diduga dijadikan alat untuk pencairan dana. Apalagi, dana baru masuk diemit terakhir, yakni 31 Desember 2022,” katanya.

Selanjutnya, diawali Januari 2023 dilakukan RUPS untuk kerjasama dengan pihak perusahaan yang dimaksud. Lalu, beberapa bulan kemudian kiennya malah di nonaktifkan ditengah jalan selaku Direktur BUMD Mura Sempurna, yang tanpa ada undangan resmi terlebih dahulu hanya di undang melalui Watshaap saja.

“Jadi, jelas disini klien kami hanya dijadikan alat pencairan. Ini faktanya,” ujarnya.

Jadi, disini Ilham Fatahillah meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang, jangan hanya berhenti dikliennya saja. Karena, kliennya hanya menjalankan amanah RUPS.

“Kami akan kejar, dan tidak menutupi kemungkinan juga akan bertindak mengambil langkah hukum yang legal kedepannya. Agar secara obyektif terang benderang dalam semua lini proses hukumnya, supaya pihak penyidik dapat mengungkap fakta-fakta secara transparan, obyektif, fair tanpa memandang bulu,” jelasnya.

Selain itu, Ilham Fatahillah juga meyakini kalau masyarakat dan publik juga menilai sejauh mana prosesnya. Mulai penggarannya, dan sampai kemana saja aliran dana yang diduga korupsi dalam kasus.

Jadi, harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa adanya campur tangan pihak lain.

“Harusnya sebagai dana penyertaan bersumber keuangan dari Pemkab Mura (Musi Rawas, red) tersebut mulai dari proses penggaran dana penyertaan modal, pihak diduga pemilik saham/pemegang saham, pihak komisaris dan siapapun juga demi hukum harus dimintai hak yang sama untuk diperiksa dan diproses secara fair,” harapnya.

Karena itu untuk memgetahui sejauhmana peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjalani tufoksinya, yang berakibat adanya kerugian negara. Karena “Tidak ada asap kalau tidak ada api, tidak akan ada akibat tanpa sebabnya”

Prinsipnya, masih dikatakan Ilham Fatahillah kalau tidak disetujui di RUPS, tidak mungkin uangnya bisa keluar, aneh nya lagi masuk dana penyertaan di 31 Desember 2022 dan nama nama perusahaan pun sudah ada di dalam RUPS.

“Klien kami sangat mendukung dan siap berkerjasama untuk membuka kasus ini secara transparan, dan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat di dalamnya. Karena klien kami hanya menjalani perintah persetujuan di RUPS, dan memang sebelum ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Lubuklinggau klien kami sudah mengirim somasi sampai enam kali kepada penerima dana penyertaan modal dan terakhir pula sudah membuat laporan polisi,” pungkasnya. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *