LUBUKLINGGAU – Adanya keluhan Petani dikota lubuklinggau tepatnya di kelurahan lubuk tanjung telah terjadi penjualan eceran pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. (jumat,21/6/2024)
Temuan tersebut terjadi di kios pupuk kelurahan lubuk tanjung kecamatan lubuklinggau barat I, dilakukan oleh bapak HN yang memberlakukan harga pupuk di atas HET.
Adapun yang dipaparkan oleh salah satu petani yang enggan disebutkan namanya kepada awak media lapangan.
“untuk layanan pelanggan ini beroperasi dirumahnya pada waktu jam dan hari kerja atau diluar jam kerja, dengan harga pertama kami beli itu Rp.140.000 dan untuk harga pembelian selanjutnya dipatok harga Rp.155,000 pak”. Paparnya
Selanjutnya ia menambahkan .
“Ya mau gimana lagi pak terpaksa kami beli mengingat pupuk ini susah untuk dicari, adapun yang disampai saudara HN kalau mau beli silahkan kalau tidak beli tidak apa-apa,terserah”. Tambahnya
Sementara itu menanggapi terkait saudara HN yang Diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, kami meminta kepada pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar petani dikota lubuklinggau barat I tepatnya dikelurahan lubuk tanjung tidak menjerit dengan harga yang dipatokan oleh HN.
Kendati demikian, yang mana kita ketahui penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.(wena/tim)