Resmi, Kabupaten Muratara Keluar Dari Status Daerah Tertinggal

International29 Dilihat
banner 468x60

MURATARA – Status Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai daerah tertinggal telah resmi berakhir, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Kepmen Nomor 490 Tahun 2024, tertanggal 2 September di Jakarta.

Dalam wawancara dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muratara, DR H. Amrullah, ST.MT, pada 5 September 2024, ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada data valid dan komprehensif yang dikumpulkan selama beberapa tahun.

banner 336x280

Amrullah menegaskan bahwa perkembangan infrastruktur di Muratara sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, termasuk dari berbagai kategori layanan publik.

Namun, ia juga menekankan bahwa pencapaian ini bukan akhir, mengingat pembangunan daerah memiliki tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Pemerintah akan terus melanjutkan pembangunan, baik dalam bentuk perbaikan maupun pemeliharaan infrastruktur yang ada, seperti jalan yang memerlukan perawatan rutin.

Amrullah juga menjelaskan pentingnya mengevaluasi infrastruktur yang tidak rusak meskipun sudah lama digunakan, karena bisa jadi pembangunan tersebut kurang tepat sasaran.

Selain itu, ia menyoroti keberhasilan program peningkatan ekonomi kerakyatan dan sumber daya manusia di Muratara, seperti operasi pasar murah, program Merdeka Belajar, hingga perhatian khusus terhadap bidang keagamaan.

Di akhir pernyataannya, Amrullah mengungkapkan bahwa Kabupaten Muratara berada di posisi kedua dalam daftar daerah yang berhasil keluar dari status daerah tertinggal pada periode 2020-2024, berdasarkan keputusan Menteri PDTT RI. *

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *