Demi Sabu-sabu, Sales Ice Cream Tipu Belasan Pedagang

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Polsek Lubuklinggau Barat menangkap Zulfikar (26) warga Jalan Delima RT.6 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Ia ditangkap Sabtu (26/12/2020) sekitar 20.00 WIB,

Zulfikar ditangkap karena diduga melakukan penipuan. Ia mengaku sales ice cream dan menipu para pemilik warung dengan iming-iming menitipkan freezer. Ada 19 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp14 juta.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Luhut Situmorang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan Rabu (27/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB datang ke warung milik Kartini (27) warga Jalan Cekdam Kelurahan Sukajadi Kota Lubuklinggau.

Tersangka berpura pura sebagai sales ice cream, ia menawarkan pemasangan freezer dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu dibuat kesepakatan freezer dipasang sore hari dengan uang muka Rp750 ribu.

Namun sampai sore hari, tersangka tidak datang. Sehingga korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Korban pun sempat memviralkan wajah tersangka di media sosial. Sehingga banyak warga yang melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat, dengan total 19 orang.

“Sabtu malam lalu, kami dapatkan informasi tersangka ada di rumahnya. Kemudian langsung kami grebek,” jelas Kanit Reskrim.

Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui aksi penipuan yang dilakukannya. Uang tersebut dibuatnya untuk membeli sabu-sabu. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *